Kamis, 23 Februari 2017

TATA CARA RE- SERTIFIKASI APOTEKER

TATA CARA RE- SERTIFIKASI APOTEKER thn 2017

by Lintang Wibawati S.Farm.,Apt 

                                                 by Lintang Wibawati S.Farm.,Apt 


Untuk mendownload  petunjuk pengisian copypaste link dibawah ini ke address bar kemudian enter  (otomatis terdownload)

https://docs.google.com/uc?export=download&id=0Bx8e4PioAupxRWI0XzEtbEptZUE

Untuk mendownload  lembar borang kosong copypaste link dibawah ini ke address bar kemudian enter  (otomatis terdownload)

https://docs.google.com/uc?export=download&id=0Bx8e4PioAupxUDF3VkhVMWpaZHc



Sertifikat Kompetensi mutlak dibutuhkan oleh setiap Apoteker. Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi, seorang Apoteker harus melakukan satu tahapan yang disebut Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker.  Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker adalah serangkaian proses sistematis yang dilakukan oleh  Organisasi Profesi (IAI) untuk menyatakan bahwa seorang Apoteker dinilai telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI). Sertifikasi Kompetensi bagi Apoteker pada dasarnya hanya dilakukan satu kali. Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) merupakan satu-satunya instrumen dalam penatalaksanaan Sertifikasi Kompetensi. Uji Kompetensi Apoteker Indonesia dilakukan melalui Computer Based Test (CBT) dan Objective Structure Clinical E x a min a tio n ( O S C E ) . Apoteker lama yang belum memiliki sertifikat kompetensi dapat memperoleh sertifikat kompetensi melalui uji O b j e c tiv e S t r u c t u r e Clinic al E x a min a tio n (OSCE). Setelah dinyatakan Lulus Uji Kompetensi, Apoteker akan memperoleh pengakuan kompetensi dalam bentuk Sertifikat Kompetensi Apoteker. 

Sertifikat Kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun. Setelah masa tersebut Sertifikat dapat diperbarui kembali. Perbaruan atas Sertifikat Kompetensi yang telah habis masa berlakunya dilakukan melalui uji ulang kompetensi yang disebut Mekanisme Re-Sertifikasi. 
Re-Sertifikasi (Sertifikasi Ulang) adalah proses pengakuan ulang atas kemampuan seorang apoteker yang dilakukan oleh Organisasi Profesi (IAI) setelah memenuhi sejumlah  persyaratan dalam Program Pengembangan Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (P2AB). P2AB dilakukan melalui mekanisme pembobotan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) berdasarkan ketentuan yang berlaku. 
Re-Sertifikasi sesungguhnya merupakan instrumen untuk mengukur dan mempertanggung- jawabkan pelaksanaan kinerja kompetensi selama waktu tertentu (5 tahun) sekaligus sebagai suatu upaya pendorong untuk  menjamin bahwa Apoteker tetap layak menjalankan praktik kefarmasian sesuai ketentuan yang berlaku dalam Naskah Standar Kompetensi, Standar Praktik Profesi dan Etika Profesi.
Alur teknis yang berlaku di DIY







yuk mengenal lebih dekat lagi tentang apa itu borang borang dalam log book, untuk mendapatkan borang log book dapat didownload di di link diatas Jangan lupa siapkan berkas berkas yang dibutuhkan






Cover depan log book





Dalam borang log book terdiri dari 4 bagian yaitu

1. borang Registrasi resertifikasi






2.borang kehadiran praktik Apoteker
   per hari, per bulan dan per Tahun gambar dibawah adalah contoh per Tahun

Jam praktik yang dibutuhkan untuk bisa resertifikasi adalah :


3.borang pelaksanaan praktik Apoteker dalam bagian ini juga terdapat PMR,DTSR  SOP dll








SKP yang dibutuhkan



4.borang rencana pengembangan diri



berkas  portofolio








Kode unit kompetensi yang ditulis di lembar portofolio, ada didalam petunjuk teknis

Setelah berkas borang borang terisi lengkap segera hubungi tim resertifikasi di PC IAI /PD IAI setempat untuk diverifikasi dan jangan lupa kirim softcopynya juga via email ke PC IAI /PD IAI  setempat SCAN semua lampiran lampiran pendukung.


Untuk perpanjangan SIPA bisa klik link

https://lint16.blogspot.co.id/2017/12/sipa-online-khusus-kota-yogyakarta.html?m=1



selamat  mengerjakan  dengan penuh kesabaaarraaaaaannn , semoga sukses  ^_^







1 2 3 4 5

Pengikut