Surat izin Apotek untuk saat ini cukup mengalami perubahan yang signifikan.
Sebelum kita lanjutkan mari kita review lagi tentang perizinan yang akan diperlukan di dunia Fasilitas Pelayanan kefarmasian
1. STRA wewenngnya KFN
2. SERTIFIKAT KOMPETENSI dan REKOMONDASI SIPA wewenangnya IAI
( kecuali dinyatakan lain IAI via SIAP dimana untuk aktivasi SIAP hanya bisa menggunakan laptop/PC. Dalam hal ini aktivasi membyar 100.000, Jangan pernah mencoba mengaktivasi via HP karena itu perbuatan yang cukup memancing emosi 😂😂😂)
3. SIPA dan REKOMONDASI SIA wewenangnya dinkes setempat
4. SLF dan SIA wewenangnya Dinas penanaman modal dan perizinan
5. SPPL wewenangmya Dinas Lingkungan hidup
Izin Apoteker tidak satu pintu ya tapi dari pintu ke pintu 😂😂
Persyaratan untuk rekomondasi perpanjangan SIA yang diterbitkan oleh dinas kesehatan diantaranya adalah SPPL dan NIB
![]() |
Syarat Rekomondasi SIA dar Dinas Kesehatan. |
NIB didapat dengan mendaftar di www.OSS.go.id.
![]() |
NIB |
SPPL dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup, untuk area Jogja bisa melalui aplikasi www.jss.kotajogja.go.id
![]() |
SPPL yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup |
Setelah rekomondasi SIA didapat dari dinkes langkah selanjutnya pengaktifan rekomondasi SIA menjadi SIA oleh dinas penanaman modal melalaui OSS.go.id. Bila mengalami kesulitan bisa via chat dgn pihak penanaman modal.
Syarat dari pengaktifan rekomondasi SIA menjadi SIA adalah
1.NIB
2.rekomondasi SIA
3.IMBB
4.SLF ( sertifikat Laik Fungsi)
SLF adalah hal baru dalam.dunia perizinan bagaimana cara mendapatkan SLF?? SLF diterbitkan oleh DInas penanaman modal dan perizinan. Pengajuan bisa melalui aplikasi JSS.
Bagaimana cara mendapatkan pemeriksaan kalaikan bangunan?? Pemeriksaan bisa dilakukan oleh pihak ketiga atau mengajukan ke dinas Tata kota
Cukup ruwet yah.... Jadi bingung harus memulai dari mana ;D mari kita asumsinkan SIA akan habis 6 bulan lagi maka berikut langkah sederhananya
1. Buat NIB
2. Urus izin SPPL
3. Urus SLF
4. Pemeriksaan Air
Ke empat hal ini bisa dilakukan sembari mengurus hal dibawah. Ini
1. Perpanjang STRA
2. Perpanjang SERKOM sembari minta rekomondasi SIPA ke IAI
3. Perpanjang SIPA
4. Mengajukan pemeriksaan untuk REKOMONDASI SIA dari dinas kesehatan
Setelah SIPA dan surat Rekomondasi SIA Jadi segera aktifkan SIA via www.OSS.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
,,