Tampilkan postingan dengan label IAI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label IAI. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Februari 2017

TATA CARA RE- SERTIFIKASI APOTEKER

TATA CARA RE- SERTIFIKASI APOTEKER thn 2017

by Lintang Wibawati S.Farm.,Apt 

                                                 by Lintang Wibawati S.Farm.,Apt 


Untuk mendownload  petunjuk pengisian copypaste link dibawah ini ke address bar kemudian enter  (otomatis terdownload)

https://docs.google.com/uc?export=download&id=0Bx8e4PioAupxRWI0XzEtbEptZUE

Untuk mendownload  lembar borang kosong copypaste link dibawah ini ke address bar kemudian enter  (otomatis terdownload)

https://docs.google.com/uc?export=download&id=0Bx8e4PioAupxUDF3VkhVMWpaZHc



Sertifikat Kompetensi mutlak dibutuhkan oleh setiap Apoteker. Untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi, seorang Apoteker harus melakukan satu tahapan yang disebut Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker.  Sertifikasi Kompetensi Profesi Apoteker adalah serangkaian proses sistematis yang dilakukan oleh  Organisasi Profesi (IAI) untuk menyatakan bahwa seorang Apoteker dinilai telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Apoteker Indonesia (SKAI). Sertifikasi Kompetensi bagi Apoteker pada dasarnya hanya dilakukan satu kali. Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) merupakan satu-satunya instrumen dalam penatalaksanaan Sertifikasi Kompetensi. Uji Kompetensi Apoteker Indonesia dilakukan melalui Computer Based Test (CBT) dan Objective Structure Clinical E x a min a tio n ( O S C E ) . Apoteker lama yang belum memiliki sertifikat kompetensi dapat memperoleh sertifikat kompetensi melalui uji O b j e c tiv e S t r u c t u r e Clinic al E x a min a tio n (OSCE). Setelah dinyatakan Lulus Uji Kompetensi, Apoteker akan memperoleh pengakuan kompetensi dalam bentuk Sertifikat Kompetensi Apoteker. 

Sertifikat Kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun. Setelah masa tersebut Sertifikat dapat diperbarui kembali. Perbaruan atas Sertifikat Kompetensi yang telah habis masa berlakunya dilakukan melalui uji ulang kompetensi yang disebut Mekanisme Re-Sertifikasi. 
Re-Sertifikasi (Sertifikasi Ulang) adalah proses pengakuan ulang atas kemampuan seorang apoteker yang dilakukan oleh Organisasi Profesi (IAI) setelah memenuhi sejumlah  persyaratan dalam Program Pengembangan Pendidikan Apoteker Berkelanjutan (P2AB). P2AB dilakukan melalui mekanisme pembobotan Satuan Kredit Partisipasi (SKP) berdasarkan ketentuan yang berlaku. 
Re-Sertifikasi sesungguhnya merupakan instrumen untuk mengukur dan mempertanggung- jawabkan pelaksanaan kinerja kompetensi selama waktu tertentu (5 tahun) sekaligus sebagai suatu upaya pendorong untuk  menjamin bahwa Apoteker tetap layak menjalankan praktik kefarmasian sesuai ketentuan yang berlaku dalam Naskah Standar Kompetensi, Standar Praktik Profesi dan Etika Profesi.
Alur teknis yang berlaku di DIY







yuk mengenal lebih dekat lagi tentang apa itu borang borang dalam log book, untuk mendapatkan borang log book dapat didownload di di link diatas Jangan lupa siapkan berkas berkas yang dibutuhkan






Cover depan log book





Dalam borang log book terdiri dari 4 bagian yaitu

1. borang Registrasi resertifikasi






2.borang kehadiran praktik Apoteker
   per hari, per bulan dan per Tahun gambar dibawah adalah contoh per Tahun

Jam praktik yang dibutuhkan untuk bisa resertifikasi adalah :


3.borang pelaksanaan praktik Apoteker dalam bagian ini juga terdapat PMR,DTSR  SOP dll








SKP yang dibutuhkan



4.borang rencana pengembangan diri



berkas  portofolio








Kode unit kompetensi yang ditulis di lembar portofolio, ada didalam petunjuk teknis

Setelah berkas borang borang terisi lengkap segera hubungi tim resertifikasi di PC IAI /PD IAI setempat untuk diverifikasi dan jangan lupa kirim softcopynya juga via email ke PC IAI /PD IAI  setempat SCAN semua lampiran lampiran pendukung.


Untuk perpanjangan SIPA bisa klik link

https://lint16.blogspot.co.id/2017/12/sipa-online-khusus-kota-yogyakarta.html?m=1



selamat  mengerjakan  dengan penuh kesabaaarraaaaaannn , semoga sukses  ^_^







Kamis, 04 Februari 2016

TATA CARA PERPANJANGAN STRA (SURAT TANDA REGISTRASI APOTEKER) ONLINE

by LINTANG WIBAWATI S.Farm.,Apt

Untuk perpanjangan STRA online versi 2017 klik link dibawah ini


https://lint16.blogspot.co.id/2017/02/tata-cara-re-sertifikasi-apoteker.html1




Berlatar belakang banyak teman teman sejawat yang menanyakan prosedur perpanjangan STRA online membuat saya ingin menulis tahapan tahapan ini, untuk mempermudah teman teman agar ga galau dan bingung harus memulai darimana dan mengakhirinya gimana. Dan juga untuk menghindari penipuan penipuan yang berkedok perpanjangan STRA. Dalam proses perpanjangan ini tidak dipungut biaya apapun kecuali biaya PNBP alias penerimaan negara bukan pajak yg nominalnya akan dikirim via email oleh sekretariat.kfn@gmail.com.


Alur / bagan sederhana Perpanjangan / pembuatan STRA online
Penjelasan bisa dibaca lebih lengkap pada uraiana dibawah ya :)

 Step 1. Administrasi awal dengan KFN





 

Baca dan resapi dengan baik dan benar tahapan registrasi diatas, kalau masih bingung berdoalah terlebih dahulu agar semua tahapan bisa dipahami dan dilaksanakan dengan baik :)





1.     Buatlah email dari  gmail.com  ya karena proses komunikasi via email ma KFN lebih lancar dengan gmail.com


2.     Kemudian lanjut minta kode billing dengan cara  kirim email ke sekretariat.kfn@gmail.com   dalam email ini sebutkan :


Nama     :

Lulusan / thn: 

No STRA :
Masa berlaku stra :
No pendaftaran online:

Untuk mendapatkan No pendaftaran online kita harus melakukan REGISTER di stra.depkes.go.id  ( caranya dijelaskan dibawah) setelah REGISTER sukses ditandai dengan ACTIVASI ACCOUNT  dan kita bisa LOG IN, maka kita baru menginput data, 
kode perpanjangan STRA adalah  A1B1, untuk pendaftaran STRA baru A1A1,  bila kode masih OLD jangan diubah sendiri tapi konfirmasi dengan cara mengklik di kolom Kecil yg ada tanda serunya " ! "Masa berlaku stra anda akan segera habis" Lalu klik kalimat yang berbunyi " klik disini untuk menuju formulir perpanjangan" setelah masuk ke formulir perpanjangan, isi data klik next untuk melanjutkan dan finish bila selesai, setelah tahap ini FINISH  maka kode OLD akan berubah jadi A1B1 atau A1A1




3.      Untuk bertanya menegenai kode billing  bisa telepon ke  08119255612 atau +62-21-5201590, ext.5805 tapi agak susah kalau via telephone. Ingat jadwal pelayanan stra (penerbitan billing) via email dr kfn dibawah ini ya  jadi jangan pernah mengharapkan kode billing  di hari jum'at, sabtu, minggu dan pas tanggal merah :)





Inilah yang dimaksud dengan Kode billing

                         

4.     Jangan bahagia dulu setelah dapat kode billing jalan masih panjang, setelah dapat kode billing lalu lakukan pembayaran, jatuh temponya Cuma 3 hari, bisa dibayar ke kantor Pos atau ke bank bilang aja mau bayar PNBP dengan menunjukan billing ini.



5.     Setelah kita membayar dapatlah bukti pembayaran  seperti ini 


Bukti Pembayaran






Sebelum masuk ke step pengisian data lengkapi dulu berkas berkas yag dibutuhkan yaitu : 
  • KTP
  • Ijazah Apoteker
  • Surat Sumpah Apoteker
  • STRA lama
  • SIPA lama
  • Sertifikat kompetensi
  • Alamat lengkap tempat kerja
  • Foto 4x6 untuk di upload


Step 2. Administrasi lanjutan via www.stra.depkes.go.id

1.     Bukalah web www.stra.depkes.go.id

2.     Lalu klik tombol register yang ada dipojok kanan atas  kemudian munculah kolom dibawah ini. Pada item ’sudah punya no stra’ jawab IYA. Kemudian isi data data jangan lupa gunakan email gmail.com ya  kemudian klik register






3.     Setelah register selesai bukalah email periksa diinbox atau dispam email dari KFN untuk mengaktivasi acount. Setelah ada pemberitahuan aktivasi acount klik dr email untuk log in. Apabila ketika log in password selalu salah klik 'lupa password' lalu buka email lagi cek di inbox atau spam email balasan dr KFN tentang password baru.


4.   Setelah semua beres acount sudah aktif dan dapat password  baru dr KFN buka lagi www.stra.depkes.go.id  klik log in,  Awal masuk bila mendapati dibaris paling bawah dikolom no pendaftaran kodenya masih OLD maka harus diubah menjadi A1B1 untuk perpanjangan STRA, A1A1 untuk stra baru. caranya dengan mengklik  di kolom Kecil yg ada tanda serunya " ! "Masa berlaku stra anda akan segera habis" Lalu klik kalimat yang berbunyi " klik disini untuk menuju formulir perpanjangan" setelah masuk ke formulir perpanjangan, isi data klik next untuk melanjutkan dan klik finish bila selesai, setelah tahap ini FINISH  maka kode OLD akan berubah jadi A1B1 atau A1A1

Klik kolom ini utuk  merubah kode OLD menjadi A1A1 atau A1B1




5.     Pada halaman awal log in klik tombol dikanan atas yang ada nama kita, pada halaman ini sudah ada :

a.                 Surat pernyataan profesi 
b.                 Surat  ( surat permohonan)

c.                 Label surat ( alamat pengirim dan penerima)

dimana ketiganya bisa langsung diprint.



Pada kolom BUKTI PEMBAYARAN (PNPB) diatas ketika awal mengisi sebelum mendapatkan kode billing ( sebagai syarat untuk mendapatkan No pendaftaran ) pada kolom ini diisi asal untuk no transaksi dan NTPN diisi 0 dan kode KPPN diisi sesuai yang diperintahkan diemail dari sekretariat.kfn@gmail.com baru kemudian klik tombol FINISH. setelah melakukan pembayaran kode billing baru data datanya diubah sesuai dengan lembar bukti pembayaran.






















      
 Selanjutnya selamat mengisi data data, isilah dengan sabar dan teliti. 


  •     Isi tanggal berlaku sertifikat dan sipa  dengan tanggal berakhirnya. yg tertulis  pada kalimat berlaku selama 5 tahun sampai dengan ............... 
  •      JAngan lupa upload foto profil ya






















  •  setelah semua data selesai diinput kemudian berkas berkas yang tertera dibawah ini dimasukan ke dalam amplop dan dikirim ke sekretariat KFN. Untuk point 6 dan 10 sudah ada formatnya tinggal ngeprint aja, cukup klik di tombol pojok kanan baris ke dua pada tombol  surat pernyataan profesi dan tombol surat alamat lengkapnya sudah ada di tombol label surat.


  • 7.  Setelah STRA jadi lanjutkan mengurus SIPA. Untuk Pengurusan SIPA datanglah ke IAI dan DINKES masing masing daerah, untuk info lebih lanjut karena tiap daerah beda beda.
    8.  Baca perintah yang dikirimkan KFN via email balasan dengan teliti dan seksama


    9.    Semoga informasi diatas bermanfaat bila ada salah salah kata atau salah ketik   atau tidak berkenan dihati mohon maaf yang sebanyak banyaknya.

    10.      Dan semoga Sukses dan lancar proses perpanjangan STRA nya









    Terimakasih matur nuwun thank you





    1 2 3 4 5

    Pengikut